Macam-Macam Perizinan Usaha Yang Bersifat Formal Beserta Contoh
sebelum
memulai suatu kegiatan usaha, maka terlebih dahulu wirausahawan
haruslah mendapatkan izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perizian usaha adalah salah satu bentuk persetujuan atau permberian
izin dari pihak yang memiliki wewenang atas kegiatan usaha yang
dilakukan perseorangan ataupun oleh badan usaha.
Maksud
dari pemberian atau dikeluarkannya perizinan usaha sendiri oleh
pemerintah adalah untuk memberikan pembinaan , pengawasan, dan juga
pengarahan pada kegiatan usaha dan juga untuk menciptakan ketertiban
dalam usaha, serta untuk membuat pemerataan dalam kesempatan
berusaha.
Dan
dalam mendirikan suatu usaha/perusahan yang sifatnya formal, berikut
adalah beberapa perizinan yang harus dipersiapkan.
A. Akta
Pendirian
langkah
awal untuk mendirikan usaha/perusahan adalah dengan membuat akta
pendirian perusahaan yang dilakukan langsung di lembaga resmi. Dalam
akta pendirian yang akan di buat di depan notaris, hal-hal berikutlah
yang akan tercantum.
- Besarnya modal usaha
- pengurus dan tanggung jawab anggota pendiri usaha
- tahun buku
- tanggal pendirian usaha
- bentuk dan nama perusahaan
- nama para pendiri
- alamat tempat usaha
- tujuan pendirian usaha, dan sebagainya
B. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha)
untuk
bisa menyelenggarakan usaha maka diperlukan tempat usaha yang memadai
dan juga sesuai dengan undang-undang gangguan, maka dari itu
diperlukan lah yang namanya SITU. SITU dikeluarkan oleh pemerintahan
daerah setempat dan harus dimiliki oleh perusahaan, baik itu Firma,
CV, Perseroan Terbats, maupun usaha perseorangan.
Syarat-syarat
untuk membuat SITU adalah:
- Foto Kopi KTP
- Surat Bukti Pelunasan PBB
- Foto Kopi Akta Pendirian Usaha/Perusahaan
- Denah Tempat Kedudukan usaha
- surat persetujuan/tidak keberatannya tetangga yang diketahui oleh RT, RW, Camat, dan Lurah setempat
pemerintah
membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dengan tujuan untuk menjaga
ketertiban, dan juga memberikan kesempatan yang sama untuk
menciptakan peluang lapangan pekerjaan dan juga untuk terwujudnya
keindahan tata kota. Selain itu, SITU juga diciptakan untuk bisa
menjaga keseimbangan perekonomian dan perdagangan ditengah
masyarakat, serta juga bisa memudahkan dalam pengendalian pembayaran
pajak serta administrasi lainnya.
C. Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
TDUP
adalah surat tanda daftar untuk bisa melakukan kegiatan usaha
perdagangan yang telah diberikan kepada perusahaan yang dimana
keseluruhan investasi, di luar dari tanah dan juga bangunan yang
bernilai hingga Rp.200.000.000,- (termasuk golongan usaha kecil).
Sedangkan untuk usaha menengah keatas yang dimana jumlah keseluruhan
di luar dari tanah dan juga bangunan diatas Rp.200.000.000,- untuk
bisa melakukan kegiatan perdagangan maka harus memiliki izin SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
D. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP
merupakan salah satu sarana dalam administrasi di gunakan sebagai
tanda pengenal diri ataupun juga identitas wajib pajak.
Setiap
perusahaan wajib mendaftarkan dirinya kepada kantor pelayanan pajak
yang dimana wilayah kerjanya juga meliputi tempat kedudukan wajib
pajak. Selain di gunakan untuk pengenalan diri, NPWP sendiri biasa
digunakan untuk menjaga ketertiban dalam hal pembayaran pajak dan
juga dalam hal pengawasan administrasi pajak. Berikut adalah
syarat-syarat untuk bisa mendapatkan NPWP:
- Foto Kopi KTP atau SIM atau Paspor salah seorang pengurus
- Surat Kuasa (Khusus bagi yang diwakilkan)
- Foto Kopi Akta Pendiri usaha
- Foto Kopi Surat Izin Tempat usaha (SITU)
E. Izin
Usaha Lainnya
selain
daftar diatas masih ada perizinan usaha yang perlu dimiliki oleh
perusahaan, diantaranya:
1. NRB
(Nomor Rekening Bank)
Syarat-syarat
Pengajuan NRB:
- Tanda Bukti Setoran
- Lembar Pembentukan Setoran
- Foto Kopi KTP
- Contoh Tanda Tangan Pemimpin Dan Bendahara
2. NRP
(Nomor Register Perusahaan)
Syarat-Syarat
Pengajuan NRP:
- Foto Kopi Surat Izin Usaha
- Foto Kopi NPWP
- Foto Kopi KTP
- Foto Kopi Akta Pendiri Usaha
3. ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan)
Fungsi
dari ANDAL sendiri adalah untuk memastikan bahwa lingkungan tempat
usaha didirikan bebas dari pencemaran lingkungan dan limbah.
Syarat-syarat
Pengajuan ANDAL:
Foto
Kopi NPWP
- Foto Kopi NRP
- Foto Kopi Denah Lokasi Yang Menimbulkan Dampak Lingkungan
- Foto Kopi Pertanggung Jawaban Perusahaan
- Foto Kopi Akta Pendirian Usaha
- Foto Kopi Surat Izin Usaha
0 Response to "Macam-Macam Perizinan Usaha Yang Bersifat Formal Beserta Contoh"
Posting Komentar